You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jenggalu
Desa Jenggalu

Kec. Sukaraja, Kab. Seluma, Provinsi Bengkulu

Pemerintah Desa Jenggalu mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-76 Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh

MUSYAWARAH MENINDAK LANJUTI PENDIRIAN RUMAH IBADAH GEREJA PANTEKCOSTA DI DUSUN 3 DESA JENGGALU

Hadi satyanto SH 08 Mei 2024 Dibaca 209 Kali
MUSYAWARAH MENINDAK LANJUTI PENDIRIAN RUMAH IBADAH GEREJA PANTEKCOSTA DI DUSUN 3 DESA JENGGALU

Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 pemerintahan desa jenggalu mengadakan rapat musyawarah menindaklanjuti adanya laporan masyarakat desa jenggalu tentang pendirian rumah ibadah Gereja pantekcosta di dusun 3.

Acara Musyawarah di hadiri oleh Ketua FKUB Bpk Andi Sunarto,Sekre FKUB Bpk Alpadri,MUI Seluma Bpk H.Nodi hermansyah, Kanit Polsek sukaraja Bpk Sumarno ,Babinsa ,babhinkatibnas ,Pendeta Gereja pantekcosta,kepala desa Jenggalu Joni Midarling,ST,Perangkat desa,ketua Bpd dan anggota bpd,tokoh agama,dan masyarakat desa jenggalu.

Musyawarah di buka langsung oleh bapak Andi sunato selaku ketua FKUB,ketua FKUB Menyatakan bahwa untuk pendirian rumah ibadah harus melengkapi syarat ketentuan yang berlaku,Pada tahun 1993 umat kristen di dusun 3 mekar sari 20 kk namun rumah ibadah di buat seadanya hanya tanda tangan kades, menurut aturan yang berlaku bangunan tidak resmi tidak lengkap syarat pendirian dan sekarang umat hanya 5 jiwa.

kesimpulan dari rapat musyawarah rumah ibadah gereja pantekcosta tidak lengkap syarat pendirian,pengurus gereja harus melengkapin syarat pendirian rumah ibadah.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image