
Pengadilan negeri tais melalui panitera dan juru sita bersama polres seluma serta polsek sukaraja melaksanakan eksekusi lahan yang berada di wilayah pemerintahan desa Jenggalu,
Lahan tersebut sebelumnya telah dilakukan aduan secara keperdataan di pengadilan negeri tais dan telah mendapatkan putusan hukum tetap.


