Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 pemerintahan desa jenggalu mengadakan rapat musyawarah menindaklanjuti adanya laporan masyarakat desa jenggalu tentang pendirian rumah ibadah Gereja pantekcosta di dusun 3.
Acara Musyawarah di hadiri oleh Ketua FKUB Bpk Andi Sunarto,Sekre FKUB Bpk Alpadri,MUI Seluma Bpk H.Nodi hermansyah, Kanit Polsek sukaraja Bpk Sumarno ,Babinsa ,babhinkatibnas ,Pendeta Gereja pantekcosta,kepala desa Jenggalu Joni Midarling,ST,Perangkat desa,ketua Bpd dan anggota bpd,tokoh agama,dan masyarakat desa jenggalu.
Musyawarah di buka langsung oleh bapak Andi sunato selaku ketua FKUB,ketua FKUB Menyatakan bahwa untuk pendirian rumah ibadah harus melengkapi syarat ketentuan yang berlaku,Pada tahun 1993 umat kristen di dusun 3 mekar sari 20 kk namun rumah ibadah di buat seadanya hanya tanda tangan kades, menurut aturan yang berlaku bangunan tidak resmi tidak lengkap syarat pendirian dan sekarang umat hanya 5 jiwa.
kesimpulan dari rapat musyawarah rumah ibadah gereja pantekcosta tidak lengkap syarat pendirian,pengurus gereja harus melengkapin syarat pendirian rumah ibadah.