
Polemik lahan eks HGU PT Jenggalu Permai dan Sahabudin, saat ini memang belum kunjung menemukan titik terang, bahkan masih menimbulkan sengketa antara masyarakat di desa Jenggalu dengan pengelola eks HGU tersebut Pemetaan 31,6 H SKM,yang Belum ada sertifikat 23,3 H ,Ahli waris 10 H.
Menyikapi hal tersebut, Pemda Kabupaten Seluma Pada tanggal 21 september 2023, langsung meninjau lokasi Untuk rapat Penyelesaian Yang di hadiri Ridwan sabrin Asisten 3,adi waskita kasi 1 Bpn,Arlan aksa Kadis DPMPTS,Yuharman Perkim,Ary anggara Bpn Seluma,Suprapto Kabag Tapam,Meliana TPM,Cindra Dewi Analis Hukum,Joni Midarling Kepala desa Jenggalu,Anggota BPD desa Jenggalu,Perangkat Desa Jenggalu dan Perwakilan Masyarakat Desa Jenggalu
Asisten 3 Menyatakan Batas Pemetaan kajian-kajian hukum pengadilan intinya Ex HgU di kembalikan ke negara yang berwenang BPN Berusaha menyelesaikan,Yang berwenang akan memasang Palang Merek Dilarang beraktifitas memanen dan siapa yang melakukan melanggar hukum kalau sudah di pasang merek akan di proses hukum.
Kepala desa jenggalu menangapi setelah rapat ada tindak lanjut penyelesaian yang kongkrit tidak hanya setelah selesai rapat tidak ada kepastian untuk penyelesaian.
