rss_feed

Desa Jenggalu

jalan raya Bengkulu - Tais
Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Kode Pos 38877

mail_outline desajenggalu2020@gmail.com

  • JONI MIDARLING, ST

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • WARDIYATNO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • HADI SATYANTO, SH

    Kepala Urusan Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • NOVA JUNISA PUTRIANI, S.Pd I

    KASI PELAYANAN/KESRA

    Tidak Ada di Kantor
  • JUNITA EMIYATI

    KEPALA DUSUN 1

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINAL ARIZAN

    KEPALA DUSUN 2

    Tidak Ada di Kantor
  • HERNI WIDIAWATI

    KEPALA DUSUN 3

    Tidak Ada di Kantor
  • MARDIZAN

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • Roni Pebruari, S.sos

    Kaur umum dan pelayanan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Pemerintah Desa Jenggalu mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-76 Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

2

Bulan Lalu

2

Tahun Ini

4

Tahun Lalu

8

Total
fingerprint
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

18 Jun 2021 20:16:28 53 Kali

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person syaipuddin zuhri

    date_range 15 Maret 2022 09:15:16

    sebagai bukti yang lain L saya dan teman teman sudah [...]
  • person syaipuddin zuhri

    date_range 15 Maret 2022 09:09:56

    perlu di tulis lagi : nama ratu sebelum nata dirja, [...]

contacts Media Sosial

Alamat : jalan raya Bengkulu - Tais
Desa : Jenggalu
Kecamatan : Sukaraja
Kabupaten : Seluma
Kodepos : 38877
Telepon : 0
No. HP :
Email : desajenggalu2020@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 2
Kemarin : 106
Total Pengunjung : 244.667
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.117.182.179
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel